Warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,
Jawa Timur, menangkap basah pasangan selingkuh, JK dan YL, Jumat
(7/9/2012) malam.
Pasangan ini digerebek warga saat tengah mandi bersama. Keduanya
kemjdian diarak warga menuju Balai Desa setempat untuk disidang. Denda
Rp 10 juta harus dibayar JK dan YL.
Kepala Desa Badal Pandean, Badri, mengatakan, warga sudah lama merasa
"gerah" dengan perbuatan keduanya. Selama ini, menurutnya, perangkat
desa telah beberapa kali memberikan teguran. Akan tetapi, tidak
diindahkan. Akhirnya, warga memutuskan melakukan penggerebekan.
"Perbuatan mereka sudah lama, sekitar setahun ini. Tadi sore
mereka mengulanginya lagi sehingga membuat warga semakin jengkel. Mereka
ditangkap saat mandi bersama dirumahnya YL," kata Badri usai
penggerebekan.
Selama ini, kata Badri, YL tinggal bersama dua anaknya yang masih
kecil. Sementara, suaminya, DW, bekerja di Ponorogo sebagai kuli
bangunan yang hanya pulang beberapa bulan sekali. Adapun JK, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.
"JK bukan warga kami. Dia tinggal di desa sebelah, Mangunrejo. Tadi istrinya juga ikut saat penggerebekan," tambah Badri.
Dari sidang yang dilakukan perangkat desa, keduanya dianggap melanggar
norma kesusilaan dan mengganggu ketentraman warga. Ganjaran pun
dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk
keperluan desa.
sama-sama kelewatan,
ni istri ditinggal kerja sebagai kuli malah selingkuh...tu pasangan cowoknya juga nyosor aja, gak bisa liat barang ditinggal...haha
Trit ngeri-ngeri sedap kok ga pake ilustrasi ni gimana..?
hayo kasi ga ...!!
sumber